Penyidik Marathon Terus Periksa Kasus Dugaan Korupsi

Penyidik Marathon Terus Periksa Kasus Dugaan Korupsi

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang secara marathon terus melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi kasus dugaan korupsi tipikor Dana  Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian tahun anggaran 2018. Pada kasus ini, sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial US yang merupakan mantan pejabat di Dinas Pertanian Karawang. Kasie Pidsus Kejari Karawang, Dannie Chaerudin kepada KBE menuturkan, pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan dokumen-dokumen penunjang pelaksanaan proyek hingga memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara yang tengah diperiksa. “Meski di tengah pandemi, pemeriksaan tetap berjalan. Bukan hanya yang Dinas Pertanian. Tapi sejumlah perkara lain juga berjalan,â€ kaya Dannie. Dannie juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan tim ahli yang sedang menghitung kerugian negara pada perkara ini. Sekedar informasi, kasus dugana korupsi di Dinas Pertani Karawang bermula pada tahun 2018 berdasarkan peraturan mendag Kementan RI tentang petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus Lj.120.12.2017. Dinas pertanian Kabupaten Karawang telah mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus  (DAK) bidang pertanian 9.228.332.000.000 yang bersumber APBN. "Dalam pelaksanaannya diduga  terjadi ada pungutan liar oleh Dinas Pertanian pertanian tahun anggaran 2018," ungkapnya Dannie. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan kepada kelompok tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), P3A, dan GP3A. Pihaknya menemukan perbuatan yang  melanggar hukum sehingga  mengakibatkan kerugian negara. "Dari petugas penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana, sehingga tim penyidik menetapkan tersangka yaitu US selaku penanggungjawab dalam program Damparit anggaran tahun 2018 tersebut" ujarnya. Dannie juga menjelaskan sebelum menetapkan tersangka pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang berjumlah sudah lebih dari 160 orang yang terdiri dari kelompok tani, PPL, kepala UPTD, dan dinas pertanian. "Sehingga  perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah si UU RI nomor 20 tahun 2021,"singkatnya. (mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: